• PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG

Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Padang Panjang, perlu dilakukan penataan pelayanan di antaranya membangun fasilitas kepada masyarakat yang bisa melaporkan langsung akan semua tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya jika terjadi dugaan pelanggaran.

Pemerintah Kota Padang Panjang dalam hal memberikan pelayanan menjadi tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Berikut kontak kami jika ada pengaduan atau penyalahgunaan wewenang pejabat publik di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang melalui :
www.lapor.go.id/instansi/pemerintah-kota-padang-panjang atau KANAL LAPOR WARGA melalui Whatsapp dengan nomor 0811 6656 700 dan 0811 6603 3003.